Etika Mendaki Gunung

Saat mengunjungi taman negara dan area khusus, anggota masyarakat harus mematuhi Peraturan Taman Negara dan Kawasan Khusus dan peraturan terkait lainnya undang-undang untuk melindungi satwa liar dan lingkungan. Pelanggar akan dikenakan sanksi sebagai berikut penuntutan. Secara khusus, harap perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Jangan membuang sampah sembarangan
  • Jangan merusak tanaman apa pun atau mengganggu tanah
  • Jangan berburu, melukai, atau memberi makan binatang buas apa pun
  • Jangan melakukan perburuan apa pun atau alat perangkap atau senjata
  • Jangan mengemudikan kendaraan Anda ke dalam taman negara tanpa izin
  • Jangan mengoperasikan daya apa pun model pesawat terbang yang digerakkan, kendaraan model atau perahu model
  • Jaga baik-baik fasilitas umum
  • Pelankan suara
  • Mengendalikan anjing Anda
  • Naik sepeda hanya di gunung yang ditunjuk jalur dan situs sepeda
  • Berkemah atau mendirikan tenda hanya di tempat yang ditentukan lokasi perkemahan
  • Gunakan api hanya di tempat yang ditentukan situs barbekyu atau lokasi perkemahan
Catatan: Di atas bukanlah daftar lengkap kegiatan yang dikendalikan di taman nasional dan area khusus. Untuk detailnya, silakan merujuk ke Taman Negara dan Area Khusus Peraturan (Cap. 208A), Undang-undang Perlindungan Satwa Liar (Cap. 170) dan Undang-undang Hutan dan Pedesaan (Cap. 96).